visitaaponce.com

Terungkap, Siasat Firli Agar Vonis Etik Tak Dibacakan

Terungkap, Siasat Firli Agar Vonis Etik Tak Dibacakan
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan.(MI/Adam Dwi)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata mengirimkan surat  ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sebelum vonis pelanggaran etiknya dibacakan pada Rabu (27/12), setelah kembali mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami juga barusan pagi (kemarin pagi) tadi sudah terima juga surat yang bersangkutan (Firli), yang ditujukan kepada Presiden (surat revisi pengunduran diri),” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis (28/12).

Penyerahan surat di pagi hari itu mirip dengan cara mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri saat persidangan etik di mulai. Waktu itu, Dewas Lembaga Antirasuah langsung menghentikan persidangan, dan menyatakan Lili bukan lagi insan KPK.

Baca juga: 

Namun, cara Firli ini ditolak Dewas KPK. Sebab, suratnya baru sekadar pemberitahuan sudah mengajukan pengunduran diri, bukan Keputusan Presiden (Keppres). “Tapi, sampai sekarang kan Keppres-nya belum keluar juga,” ujar Tumpak.

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: 

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat