Kapolda Metro Jaya Jamin akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
![Kapolda Metro Jaya Jamin akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/e4f3c717735aa818ec8bc0137fbc369e.jpg)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karyoto menyebut kasus tersebut sudah memasuki fase terakhir.
"Nanti pada waktunya akan selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Karyoto mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Ia memastikan, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga : Ditanya Soal Firli, Kapolda Metro Jaya Karyoto Hanya Bilang Terimakasih
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," ujarnya.
Karyoto tidak menjawab terkait pemeriksaan lanjutan Firli Bahuri. Namun, kata Karyoto, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan. (Soal pemeriksaan lanjutan Firli) saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tuturnya.
Baca juga : Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya soal Belum Ditahannya Firli Bahuri
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Kapolda Metro Jaya Tekankan Jajarannya Utamakan Transparasi Informasi
Kapolda Metro Jaya Berharap Momen Idul Fitri Jadi Ajang Gotong-royong Wujudkan Kondusifitas
Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Firli Bahuri Berpotensi Ditahan Polda Metro Jaya
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap