visitaaponce.com

Kapolda Metro Jaya Jamin akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Jamin akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama Pangdam Jaya Mohammad Hasan(MI / Usman Iskandar)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karyoto menyebut kasus tersebut sudah memasuki fase terakhir.

"Nanti pada waktunya akan selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).

Karyoto mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Ia memastikan, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

Baca juga : Ditanya Soal Firli, Kapolda Metro Jaya Karyoto Hanya Bilang Terimakasih

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," ujarnya.

Karyoto tidak menjawab terkait pemeriksaan lanjutan Firli Bahuri. Namun, kata Karyoto, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa.

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan. (Soal pemeriksaan lanjutan Firli) saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tuturnya.

Baca juga : Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya soal Belum Ditahannya Firli Bahuri

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat