visitaaponce.com

Ditanya Soal Firli, Kapolda Metro Jaya Karyoto Hanya Bilang Terimakasih

Ditanya Soal Firli, Kapolda Metro Jaya Karyoto Hanya Bilang Terimakasih
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pilih bungkam ketika ditanya soal perkembangan kasus Firli(MI / Ficky Ramadhan)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto hanya melambaikan tangan saat ditanya oleh awak media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Momen tersebut terjadi setelah Karyoto selesai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2). Awak media sudah menunggu Karyoto di halaman masjid untuk melakukan wawancara singkat. Namun, Karyoto langsung naik ke buggy car atau mobil golf dan bergegas meninggalkan area masjid.

Sembari mobil golf itu keluar dari area masjid, awak media sempat melempar beberapa pertanyaan soal perkembangan kasus Firli. Namun, Karyoto hanya melambaikan tangan saja.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Karyoto: Pemilu Berjalan Lancar dan Damai

Ia pun hanya mengucapkan terima kasih sambil memberikan tanda menggunakan ibu jarinya dan kemudian berlalu meninggalkan awak media.

"Makasih ya, makasih ya," kata Karyoto.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Berkas Perkara Firli Bahuri tak Kunjung Lengkap. Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat