Ditanya Soal Firli, Kapolda Metro Jaya Karyoto Hanya Bilang Terimakasih
![Ditanya Soal Firli, Kapolda Metro Jaya Karyoto Hanya Bilang Terimakasih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/c06c1ddd310858afa6b0b4df7ee88c45.png)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto hanya melambaikan tangan saat ditanya oleh awak media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Momen tersebut terjadi setelah Karyoto selesai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2). Awak media sudah menunggu Karyoto di halaman masjid untuk melakukan wawancara singkat. Namun, Karyoto langsung naik ke buggy car atau mobil golf dan bergegas meninggalkan area masjid.
Sembari mobil golf itu keluar dari area masjid, awak media sempat melempar beberapa pertanyaan soal perkembangan kasus Firli. Namun, Karyoto hanya melambaikan tangan saja.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Karyoto: Pemilu Berjalan Lancar dan Damai
Ia pun hanya mengucapkan terima kasih sambil memberikan tanda menggunakan ibu jarinya dan kemudian berlalu meninggalkan awak media.
"Makasih ya, makasih ya," kata Karyoto.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : Berkas Perkara Firli Bahuri tak Kunjung Lengkap. Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Bakal Jadi Irjen Kemendag
Kapolda Metro Jaya Tekankan Jajarannya Utamakan Transparasi Informasi
Kapolda Lampung Tegas tidak Boleh Ada Aksi Premanisme
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Polisi Sebut Dua Jambret yang Beraksi di CFD Sudirman Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap