visitaaponce.com

Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Firli Bahuri(MI/Adam Dwi )

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memandang ada dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Hal ini disampaikan Karyoto saat menjawab alasan tak kunjung menahan Firli dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (28/12).

Karyoto mencontohkan bentuk mencicil perkara itu seperti mengantongi satu tersangka dengan empat tuduhan. Kemudian, satu perkara diselesaikan secara bergantian. Karyoto menegaskan dirinya tidak ingin demikian.

Baca juga : 5 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Usut Aset Firli yang tidak Masuk LHKPN

Dia ingin menyelesaikan semuanya sekaligus. Agar ada keadilan terhadap tersangka. Maka itu, dia akan mengumpulkan semua kasus yang diduga dilakukan Firli dan dijadikan satu dengan kasus awal. Baru melakukan penahanan.

"Menahan itu gampang kok. Hari ini kita kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya, kita semuanya harus fakta," beber mantan Deputi Penindakan KPK itu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu kasus pengembangan yang ditemukan dilakukan Firli adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indikasi ini mengemuka setelah polisi menemukan sejumlah aset tanah dan bangunan Firli di beberapa daerah tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga : Firli Wajib Beberkan Seluruh Harta Benda ke Penyidik

"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sadar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Ade.

Ade belum mau menyebut arah aliran dana haram yang dilakukan Firli Bahuri. Dia mengaku akan menyampaikan pada waktu berikutnya.

"Yang jelas, terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," beber Ade.

Baca juga : Pengacara Akui Apartemen Firli di Dharmawangsa Belum Masuk LHKPN

Ade mengatakan aset tak masuk LHKPN itu berada di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta yang di antaranya Klaten, Sleman dan Bantul. Dengan temuan ini, Firli Bahuri diduga melakukan tindak pidana berulang.

"Perbuatan berulang, karena terkait dengan perolehan dari aset-aset yang dimaksud yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan lebih jauh, terkait dengan waktu perolehannya berada di kurun waktu atau periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.

Ade tidak merinci bentuk tanah dan bangunan di sejumlah wilayah itu. Namun, aset tak masuk LHKPN yang berada di Jakarta merupakan Apartemen Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga : Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya

Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi Firli. Namun, tidak dibeberkan karena materi penyidikan.

Firli Bahuri telah diperiksa untuk menggali sejumlah aset yang tidak masuk LHKPN ini di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Namun, hasil pemeriksaannya tidak dibeberkan kepada awak media.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Yon/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat