visitaaponce.com

Pengacara Akui Apartemen Firli di Dharmawangsa Belum Masuk LHKPN

Pengacara Akui Apartemen Firli di Dharmawangsa Belum Masuk LHKPN
Pengacara Firli Bahuri mengaku kliennya belum memasukan Apartemen Darmawangsa ke dalam LHKPN karena terkendala perundangan.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

KUASA hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengakui aset berupa Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum masuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023.

"Ya cuman itu saja apartemen yang kemarin," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Ian mengatakan kliennya terkendala persyaratan undang-undang untuk melaporkan aset tersebut. Lantaran, belum sampai ke akta jual beli. "Masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau. Sehingga, tidak dilaporkan, kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum," ujar Ian.

Baca juga: Pengacara Percaya Diri Firli Bahuri tak Ditahan Polisi 

Ia menyebut penerbitan akta jual beli terkendala pengembangnya dipailitkan. Sehingga, proses kepemilikan belum terjadi hingga saat ini. "Terkendala proses kepemilikan terhadap beliau (Firli), dalam apartemen itu suda ada keputusan pailit," ucap Ian.

Ian mengaku akan menyampaikan klasifikasi atas belum melaporkannya apartemen mewah itu ke penyidik saat pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, Ian memastikan akan memberikan keterangan kepada awak media.

Baca juga: Firli Bahuri Datang Panggilan Pemeriksaan Lebih Awal

"Ya nanti kita sampaikam semua ke penyidik setelah pemeriksaan kami bisa jelaskan kepada teman-teman jurnalis apa saja yang kita klarifikasi," tutur dia.

Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah apartemen di Dharmawangsa yang disebut-sebut belum masuk LHKPN itu untuk mencari bukti-bukti terkait kasus pemerasan yang menjerat Firli. Polisi menyita sejumlah bukti meski tak disebutkan ke awak media.

"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya. Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dia datang lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Rabu, 27 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat