visitaaponce.com

Timnas Amin Serahkan Berkas Penangguhan Penahanan Indra Charismadji

Timnas Amin Serahkan Berkas Penangguhan Penahanan Indra Charismadji
Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir(MGN)

TIM Hukum Timnas Amin telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji terkait pajak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir mengatakan semua berkas telah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Sebab masalah yang menjerat Indra merupakan masalah perkara administrasi.

"Sudah kami lengkapi semua sore tadi dan sedang diproses sore ini tapi hingga kini kami belum ada kabar hasilnya," ujarnya, Jumat (29/12).

Baca juga : DPR Peringatkan Intelijen Kejaksaan untuk Netral dalam Pemilu

Dia berharap proses penangguhan tersebut bisa diselesaikan secepatnya setelah semua berkas dilengkapi.

"Harapan kami tentu ingin lebih cepat karena sebetulnya (Inra) tidak boleh ditahan karena itu perkara administrasi. Lagi pula sudah ada pernyataan dari jaksa agung," ucapnya.

Sementara itu pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sriwijaya Febrian menekankan dalam kasus yang menimpa Indra publik bisa membaca adanya unsur politis dan memuat kepentingan tertentu.

Baca juga : Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Jaga Netralitas di Tahun Pemilu

"Kalau melihat tren pencapresan yang ada sekarang, iya ada unsur politis bisa dibaca ada kepentingan tertentu yang bermain," terangnya.

Kasus hukum yang menjerat Indra bersifat perkasus sehingga tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukumnya.

"Tidak boleh ada tebang pilih terhadap penegakan hukum perpajakan siapa pun itu diberlakukan juga tindak pidana"

Baca juga : Kejagung Tangguhkan Penahanan Enam Tersangka Kasus LPEI

Sedangkan terkait dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menunda proses hukum para peserta Pemilu 2024 selama gelaran pesta demokrasi berlangsung, mulai dari calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakilnya, hal itu hanya sebatas political will. Sebab hukum pidana memiliki azas tidak pandang bulu.

"Political will dari kejagung itu kemudian dilihat di praktik. Dia bertindak sebagai pendekar hanya saja efektif tidak. Azas hukum pidana itu tidak pandang bulu dalam rangka harmonisasi penegakan hukum. Dan tentu saja political will harus dipraktikan dengan good will," tukasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat