Timnas Amin Serahkan Berkas Penangguhan Penahanan Indra Charismadji
![Timnas Amin Serahkan Berkas Penangguhan Penahanan Indra Charismadji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/a25416c345d01cbb784413edea6ab094.jpg)
TIM Hukum Timnas Amin telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji terkait pajak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir mengatakan semua berkas telah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Sebab masalah yang menjerat Indra merupakan masalah perkara administrasi.
"Sudah kami lengkapi semua sore tadi dan sedang diproses sore ini tapi hingga kini kami belum ada kabar hasilnya," ujarnya, Jumat (29/12).
Baca juga : DPR Peringatkan Intelijen Kejaksaan untuk Netral dalam Pemilu
Dia berharap proses penangguhan tersebut bisa diselesaikan secepatnya setelah semua berkas dilengkapi.
"Harapan kami tentu ingin lebih cepat karena sebetulnya (Inra) tidak boleh ditahan karena itu perkara administrasi. Lagi pula sudah ada pernyataan dari jaksa agung," ucapnya.
Sementara itu pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sriwijaya Febrian menekankan dalam kasus yang menimpa Indra publik bisa membaca adanya unsur politis dan memuat kepentingan tertentu.
Baca juga : Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Jaga Netralitas di Tahun Pemilu
"Kalau melihat tren pencapresan yang ada sekarang, iya ada unsur politis bisa dibaca ada kepentingan tertentu yang bermain," terangnya.
Kasus hukum yang menjerat Indra bersifat perkasus sehingga tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukumnya.
"Tidak boleh ada tebang pilih terhadap penegakan hukum perpajakan siapa pun itu diberlakukan juga tindak pidana"
Baca juga : Kejagung Tangguhkan Penahanan Enam Tersangka Kasus LPEI
Sedangkan terkait dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menunda proses hukum para peserta Pemilu 2024 selama gelaran pesta demokrasi berlangsung, mulai dari calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakilnya, hal itu hanya sebatas political will. Sebab hukum pidana memiliki azas tidak pandang bulu.
"Political will dari kejagung itu kemudian dilihat di praktik. Dia bertindak sebagai pendekar hanya saja efektif tidak. Azas hukum pidana itu tidak pandang bulu dalam rangka harmonisasi penegakan hukum. Dan tentu saja political will harus dipraktikan dengan good will," tukasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Presiden Nicolas Maduro Mengumumkan Kembalinya Kantor Hak Asasi Manusia PBB ke Venezuela
United Laporkan Kerugian US$200 Juta Akibat Penangguhan Pesawat Boeing
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee
Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan
Toyota Indonesia Pastikan Produknya Aman dari Isu Kualitas dan Keselamatan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap