Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan
![Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/10b4350e28d31854e40dd4718eed0bbb.jpeg)
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismiadji. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.
"Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap bapak Indra malam ini," ujar Ari, Jumat (29/12).
Ari mengapresiasi Kejari Jakarta Timur yang mengabulkan penangguhan Indra. Pihaknya berjanji akan mendukung penegakan hukum atas kasus yang menimpa Indra.
Baca juga: Bawaslu Jakpus Temukan Fakta Baru soal Dugaan Pelanggaran CFD Oleh Gibran
"Semoga ke depan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan kita sama-sama akan mengawal proses hukum ini. Kita semua tentunya proaktif untuk menjamin tegaknya hukum di negara kita yang kita cintai ini. Kami yakin pihak Kejaksaan akan men-support penegakan hukum ini dengan baik dan dengan adil," lanjutnya.
Sebelumnya, Timnas Amin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses surat penangguhan penahanan Indra Charismiadji. Timnas Amin juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.
Baca juga: Wacana Debat Istri Capres-Cawapres Berikan Wawasan Tambahan
Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan. Timnas Amin menyebut, Indra tidak bersalah karena tidak menjalankan perusahaan. (MetroTV/Z-6)
Terkini Lainnya
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Eks Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditahan
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
PSI Masih Berhitung Peluang Kaesang Maju Pilgub
PKS Kunci Anies-Sohibul, PKB Condong ke Anies-Ida Fauziyah
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Plang Jakhabitat DP Nol Rupiah Era Anies Hilang, Heru Budi: Saya enggak Utak-atik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap