visitaaponce.com

Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan

Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan
Indra Charismiadji (tengah).(DOK IST)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismiadji. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir. 

"Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap bapak Indra malam ini," ujar Ari, Jumat (29/12).

Ari mengapresiasi Kejari Jakarta Timur yang mengabulkan penangguhan Indra. Pihaknya berjanji akan mendukung penegakan hukum atas kasus yang menimpa Indra.

Baca juga: Bawaslu Jakpus Temukan Fakta Baru soal Dugaan Pelanggaran CFD Oleh Gibran

"Semoga ke depan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan kita sama-sama akan mengawal proses hukum ini. Kita semua tentunya proaktif untuk menjamin tegaknya hukum di negara kita yang kita cintai ini. Kami yakin pihak Kejaksaan akan men-support penegakan hukum ini dengan baik dan dengan adil," lanjutnya. 

Sebelumnya, Timnas Amin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses surat penangguhan penahanan Indra Charismiadji. Timnas Amin juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024. 

Baca juga: Wacana Debat Istri Capres-Cawapres Berikan Wawasan Tambahan

Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti. 

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan. Timnas Amin menyebut, Indra tidak bersalah karena tidak menjalankan perusahaan. (MetroTV/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat