Eks Walkot Bandung Cs Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1).
Eksekusi ini juga dilakukan terhadap dua terpidana lain dalam kasus Yana yakni Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal. Eksekusi itu dipastikan sudah sesuai dengan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali.
Hukuman mereka berbeda, Yana bakal menjalani masa pemenjaraan selama empat tahun. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan. Lalu, dia juga wajib membayar uang denda Rp200 juta. Yana juga harus membayar pidana pengganti sebesar Rp435,7 juta, S$14.520, US$3.000, dan BATH15.630.
Baca juga:Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman kurungannya akan ditambah, atau harta bedanya dirampas jaksa untuk dilelang.
“Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun,” ujar Ali.
Hukuman penjara Dadang di Lapas Sukamiskin juga sama dengan Yana yakni empat tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta,” ucap Ali.
Khairur Rijal bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga wajib membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, S$187, RM2.811, dan WON950.000,” tutur Ali. (Z-3)
Terkini Lainnya
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Berkas Dugaan Korupsi Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Sudah Rampung
Saksi Sidang Yana Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Kota Bandung
Rintangi Penyidikan, KPK Tak Segan Terapkan Pasal 21
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap