visitaaponce.com

Rintangi Penyidikan, KPK Tak Segan Terapkan Pasal 21

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pihak tidak mencoba merintangi pengusutan dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet di Bandung smart city. Lembaga Antirasuah itu tidak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ada yang menghalangi.

"KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4).

Pasal 21 menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'. 

Baca juga: KPK Minta Dukungan Pengusuatan Kasus Dugaan Suap Walkot Nonaktif Bandung

KPK mendapatkan perintangan saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti.

Pihak itu diminta menghentikan aksinya. Jika tidak, tersangka di kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana ini bisa bertambah.

Baca juga: Sinergi KPK dan Polri dalam Sowan Firli-Kapolri Disebut Penting untuk Pemberantasan Korupsi

"Kami pun dapat tegas menerapkannya (menetapkan tersangka perintangan berdasarkan Pasal 21)," tegas Ali.

 

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung. Mereka, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat