visitaaponce.com

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri).(Antara)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Vonis bersalah ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim memberikan hukuman 5 tahun kepada Yana

Vonis dibacakan hakim Ketua Hera Kartiningsih, di PN Bandung pada Rabu (13/12). Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan 4 tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal 5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.

“Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.

Hera juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Baca juga: KPK: Pemanggilan Eks Wamenkumham Idealnya Usai Praperadilan

Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk Khairur Rijal, hakim memvonis pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.

Sedangkan Dadang Darmawan kata hakim, divonis pidana kurungan selama empat tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan,” lanjutnya.

Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Yana.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Khairur Rijal.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Uang Pengganti

Yana dianggap bersalah melakukan tindak pidana korpsui secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City. Selain hukuman badan, hakim pun meminta Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” terang Hera.

Yana pun diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Seperti halnya Yana, dua terdakwa lainnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti.

Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp271.958.268. Jika tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Rijal diminta untuk membayar uang pengganti jauh lebih besar, yakni Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat