Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan 4 Januari
![Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan 4 Januari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/0da6ba23f03a3652bbc03626030527af.jpg)
PERSIDANGAN dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah hampir final. Majelis hakim akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis, 4 Februari 2024.
“Kami jadwal hari Kamis, tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan ya,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Majelis hakim kini tinggal menilai hukuman yang pantas untuk Rafael dari seluruh fakta persidangan yang ada. Bantahan mantan pejabat tajir itu dalam pleidoi dan jawaban jaksa pun dipastikan dipertimbangkan.
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan Rafael ke dalam ruang tahanan. Persidangan hari ini ditutup untuk dilanjutkan dengan pembacaan vonis, lusa nanti.
Baca juga: Bantah Gratifikasi, Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Sudah Jujur
“Jadi, saudara terdakwa (Rafael) kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,” ucap Suparman.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap