visitaaponce.com

Kubu Anies-Muhaimin Harap Bawaslu Tetap Menjunjung Netralitas dan Mendiskriminasi

Kubu Anies-Muhaimin Harap Bawaslu Tetap Menjunjung Netralitas dan Mendiskriminasi
Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Billy David Nerotumilena.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) harap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap menjunjung netralitas. Hal ini merespons dugaan diskriminasi Bawaslu dalam menangani pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu bisa bekerja secara netral. Bagaimana Bawaslu bisa bekerja untuk menegakkan kerja atau kewenangannya di tataran publik kita lihat ke depannya," kata juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Billy David Nerotumilena di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Billy meyakini masyarakat dapat menilai bagaimana Bawaslu merespons laporan. Khususnya ketika menangani pelaporan terhadap kubu capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Pelanggaran Pemilu semakin Terang Benderang

"Itu ya indikasi-indikasi seperti itu tentu masyarakat bisa menilai, tapi kita melihat sih memang selama ini, kita patut pertanyakan netralitas dari Bawaslu," ucap Billy.

Sebelumnya, LBH Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu dinilai telah melakukan praktik diskriminasi dalam penanganan pengaduan pelanggaran pemilu

Baca juga: DPR Segera Panggil Mendag soal Bansos

Perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, mengatakan, empat laporan kliennya ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Sedangkan, perlakukan Bawaslu berbeda ketika menangani laporan terkait pantun calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI yang sampai dibawa ke ranah ajudikasi.

"Bawaslu memproses sampai tahapan persidangan, adjudikasi. Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut hanya satu orang yang hanya melihat dari video YouTube, bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan," kata Kemal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Empat dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu melalui LBH Yusuf yaitu terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan terlapor cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta, masih dengan terlapor Gibran.

Laporan ketiga, terkait kegiatan kampanye di tempat pendidikan Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarsa, dengan terlapor Gibran. Kemudian, satu laporan dugaan pelanggaran lainnya yaitu dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pidato di acara Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat