visitaaponce.com

Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penjatuhan Konsekuensi terhadap Gibran

Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penjatuhan Konsekuensi terhadap Gibran
Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Amin Billy David Nerotumilena.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) harap ada konsekuensi yang dijatuhkan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran telah dinyatakan melanggar hukum karena bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta.

"Jika dirasa sebuah pelanggaran kan tentu ada konsekuensi dan konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU yang berlaku mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Amin Billy David Nerotumilena di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Timnas Amin, kata dia, menghormati langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap Gibran. Billy berharap ada proses lebih lanjut ke depannya.

Baca juga: Cak Imin Optimis Bisa Raup Suara 50 Persen di Jabar

"Ya kami dari Timnas Amin menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun Bawaslu hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran," ujar Billy.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Survei Data Insight: Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun

Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat