Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penjatuhan Konsekuensi terhadap Gibran
![Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penjatuhan Konsekuensi terhadap Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/9405c92c1ba2e133b7853f483e477ce7.jpg)
TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) harap ada konsekuensi yang dijatuhkan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran telah dinyatakan melanggar hukum karena bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta.
"Jika dirasa sebuah pelanggaran kan tentu ada konsekuensi dan konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU yang berlaku mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Amin Billy David Nerotumilena di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Timnas Amin, kata dia, menghormati langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap Gibran. Billy berharap ada proses lebih lanjut ke depannya.
Baca juga: Cak Imin Optimis Bisa Raup Suara 50 Persen di Jabar
"Ya kami dari Timnas Amin menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun Bawaslu hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran," ujar Billy.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Survei Data Insight: Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun
Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024. (Medcom/Z-7)
Terkini Lainnya
UGM dan Kementan Pecahkan Rekor Muri Minum Susu dengan Peserta Terbanyak
3 Manfaat Minum Susu Kurma untuk Kesehatan
Tingkatkan Produksi Daging, Susu, dan Telur, Mentan Amran Libatkan Pakar dari Berbagai Perguruan Tinggi
Mitos atau Fakta, Minum Susu Sebabkan Obesitas?
Asupan Bernutrisi Anak Salah Satu Syarat Raih Indonesia Emas 2045
Susu Bantu Serap Gizi Secara Maksimal untuk Bantu Pertumbuhan Anak
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
Aksi Bela Palestina Terus Digelar di Kawasan CFD
Senam Berbasis Seni Budaya hingga Tarian Tradisional Meriahkan CFD
Hadir di CFD, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu Hingga Tolak Politik Uang
Ganjar Serap Aspirasi dari Influencer Tanah Air
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap