visitaaponce.com

Direktur PT Bhakti Karya Utama Segera Diadili Terkait Dugaan Suap Jalur Kereta

Direktur PT Bhakti Karya Utama Segera Diadili Terkait Dugaan Suap Jalur Kereta
Berkas perkara Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika rampung dan segera disidangkan di pengadilan Tipikor.(MI/Moh Irafn)

BERKAS perkara kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta dengan tersangka Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika, sudah rampung. Dalam waktu dekat, Asta akan segera menjalankan persidangan. 

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AD (Asta Danika) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.

Asta kini ditahan lagi selama 20 hari. Upaya paksa itu menjadi kewenangan tim jaksa. Jaksa penuntut umum kini tinggal menyusun dakwaan dalam kasusnya.

Baca juga: Kompak dengan Firli, Pimpinan KPK Akui Ada Intervensi dalam Kasus Suap Jalur Kereta

“Selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.

Berkas kasus Asta disatukan dengan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Dalam kasus ini Zulfikar diduga mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat agar perusahaannya mendapatkan proyek. Kongkalikong itu membuat PT Putra Kharisma Sejahtera mengerjakan peningkatan jalur kereta api lembangan Cianjur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Baca juga: KPK Ulik Pembelian Mercy Eko Darmanto dari Karyawan PT Adendamas

Nilai paket itu yakni Rp41,1 miliar. Syntho juga diduga mengondisikan pemenang lelang sesuai dengan kemauannya.

Zulfikar diduga memberikan Rp935 juta bersama Asta Danika dalam perkara ini. Uang itu dikasih ke Syntho dengan metode transfer. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat