visitaaponce.com

Buron 4 Tahun, Harun Masiku Dinilai jadi Pihak Paling Dirugikan

Buron 4 Tahun, Harun Masiku Dinilai jadi Pihak Paling Dirugikan
Harun Masiku buron 4 tahun(MI)

BURONAN sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku disarankan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap itu dinilai rugi sendiri jika terus melarikan diri.

“Yang rugi atas buron ini adalah Harun Masiku sendiri, rugi waktu, rugi kehidupan dia, harusnya mungkin dia sudah bebas dan bisa kembali menjalani hidupnya lagi seperti sebelum ada OTT dari KPK ini,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin (8/1).

Yudi mengatakan Harun merupakan tersangka pemberi suap yang hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara. Dia diyakini tidak akan divonis selama itu jika kooperatif dalam kasusnya.

Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, KPK Minta Bukti Autentik

Lamanya masa buron dinilai tidak seimbang dengan hukuman untuk Harun. Sebab, kata Yudi, mantan caleg PDIP itu harusnya sudah bebas sejak lama, tapi, malam memilih melarikan diri selama empat tahun.

KPK diminta memaksimalkan pencarian untuk kepastian hukum Harun. Salah satunya bisa dengan menelusuri orang dekatnya.

Baca juga: Harun Masiku Bakal jadi Bobrok Hukum Jika Tak Tertangkap di Era Jokowi

“Sudah terlalu lama bagi seorang buronan, seperti itu. Perlu dicari siapa yang membiayai dia dan lain sebagainya,” ujar Yudi.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.

Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat