visitaaponce.com

Polisi Belum Temukan Senpi pada Pemilik Akun TikTok Calonistri71600 yang Ancam Bunuh Anies

Polisi Belum Temukan Senpi pada Pemilik Akun TikTok @Calonistri71600 yang Ancam Bunuh Anies
Ilustrasi senjata api atau pistol.(Freepik)

POLRI mengaku belum menemukan senjata api (senpi) pada AWK, 23, pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang menyampaikan ancaman pembunuhan penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. AWK ditangkap pada Sabtu pagi, 13 Januari 2024.

"Iya dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut (senpi) hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai, handphone ataupun yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Sandi mengatakan alat komunikasi itu disita polisi untuk mendalami bukti pengancaman. Meski Sandi belum mau merinci detail pernyataan lengkap ancaman pelaku terhadap Anies.

Baca juga: Polri Dalami Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies di Jatim dan Kaltim

"Nanti secara detail karena itu masih didalam alatnya, alat komunikasinya nanti diangkat kemudian dijadikan alat bukti. Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti. Tim hati-hati masalah itu, yang jelas bahwa isu tentang pengancaman tersebut sudah bisa ditindaklanjuti, namun detailnya mohon waktu," ungkap jenderal bintang dua itu.

Sandi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari penyelidikan awal, pelaku hanya mengakui perbuatannya.

"Interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui untuk itu, pengakuannya sudah ada, bahwa dia benar dia yang mencuitkan. Dia yang punya akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya," jelas Sandi.

Baca juga: Polri: Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain

Pelaku saat ini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat