Polri Dalami Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies di Jatim dan Kaltim
![Polri Dalami Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies di Jatim dan Kaltim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/578021ebcb70fc9b99e25e53cf14f891.jpg)
POLRI mengusut sejumlah ancaman pembunuhan yang datang terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Salah satunya, mendalami kaitan ancaman dari pemilik akun TikTok @calonistri71600 di Jawa Timur (Jatim) dengan pelaku ancaman di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Nanti kita jawab, setelah kita dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim, apakah dengan yang lainnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Pemilik akun TikTok @calonistri71600, AWK, 23 baru saja ditangkap di Jember tadi pagi. Polda Jatim masih melakukan interogasi.
"Informasi sementara masih terbatas, untuk kejadian ini sudah bisa diungkap, diungkap, berdasarkan doa, dukungan dari teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Anies Baswedan Harap Pelaku Ancaman Pembunuhan Padanya Bisa Dibina
AWK, 23 melakukan ancaman penembakan terhadap Anies di media sosial TikTok. Pernyataannya "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".
Diduga AWK pendukung capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Pasalnya, terlihat di TikTok akunnya menggunakan foto profil Prabowo dan ada tulisan Berjuang untuk Prabowo.
Sementara itu, pelaku mengancam pembunuhan terhadap Anies yang diduga beralamat di Kaltim masih dicari. Polda Kaltim masih memprofil pelaku.
Baca juga: Polri: Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain
"Iya Polda Kaltim sedang memprofiling pemilik akun tersebut walaupun akun tersebut sekarang sudah hilang," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.
Untuk diketahui, pelaku AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia kini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Anies: Pengancaman adalah Tindak Pidana, bukan Kebebasan Berbicara
Jusuf Kalla Apresiasi Polri Gercep Tangkap Pengancam Anies
Ancaman Kekerasan di Media Sosial tak Hanya Langgar UU Pemilu, Tapi juga UU ITE
Pelaku yang Ancam Bunuh Anies Baswedan di Kaltim Menyerahkan Diri
Cak Imin Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pelaku Ancaman Penembakan Anies
Anies Baswedan Diancam Dibunuh, Polisi Harus Proaktif Usut Pelaku
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap