visitaaponce.com

Polri Dalami Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies di Jatim dan Kaltim

Polri Dalami Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies di Jatim dan Kaltim
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Jakarta, 13 Januari 2024.(Dok. MGN)

POLRI mengusut sejumlah ancaman pembunuhan yang datang terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Salah satunya, mendalami kaitan ancaman dari pemilik akun TikTok @calonistri71600 di Jawa Timur (Jatim) dengan pelaku ancaman di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Nanti kita jawab, setelah kita dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim, apakah dengan yang lainnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pemilik akun TikTok @calonistri71600, AWK, 23 baru saja ditangkap di Jember tadi pagi. Polda Jatim masih melakukan interogasi.

"Informasi sementara masih terbatas, untuk kejadian ini sudah bisa diungkap, diungkap, berdasarkan doa, dukungan dari teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Anies Baswedan Harap Pelaku Ancaman Pembunuhan Padanya Bisa Dibina

AWK, 23 melakukan ancaman penembakan terhadap Anies di media sosial TikTok. Pernyataannya "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".

Diduga AWK pendukung capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Pasalnya, terlihat di TikTok akunnya menggunakan foto profil Prabowo dan ada tulisan Berjuang untuk Prabowo.

Sementara itu, pelaku mengancam pembunuhan terhadap Anies yang diduga beralamat di Kaltim masih dicari. Polda Kaltim masih memprofil pelaku.

Baca juga: Polri: Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain

"Iya Polda Kaltim sedang memprofiling pemilik akun tersebut walaupun akun tersebut sekarang sudah hilang," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Untuk diketahui, pelaku AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia kini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat