visitaaponce.com

UU Tegaskan Netralitas Polri

UU Tegaskan Netralitas Polri
Ilustrasi(DOK MI)

POLRI merupakan institusi netral yang dipastikan tidak berpihak dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan presiden (pilpres). Untuk itu semua pihak diharapkan bersama-sama mendukung Polri untuk menjadi aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya serta menjaga keamanan dan ketertiban pemilu.

Hal itu ditegaskan Advokat Siwalima Maluku (ASM) Abdul Karim Rahanar dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/1). Ia menyatakan hal tersebut terkait polemik ungkapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.

Menurutnya, ungkapan tersebut jangan ditafsirkan adanya keberpihakan Polri kepada salah satu pasangan yang akan bersaing di pilpres 2024. "Kita tahu, siapapun pemimpin mendatang, harus bisa melanjutkan estafet pembangunan. Jadi pernyataan Kapolri tersebut jangan dipolitisasi," ujar Karim.

Lebih lanjut. Karim menekankan bahwa Polri merupakan institusi netral. Hal itu, jelasnya, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Dalam dua UU tersebut, ditegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Jadi, jangan menafsirkan pernyataan Kapolri tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan sehingga menimbulkan kegaduhan politik," pungkasnya. (RO/R-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat