Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik
![Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/456a7ed5094bd81d273ffb11ed185cb5.jpeg)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pengunduran diri kerap dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah untuk menghindari sidang etik. Langkah itu dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengunduran diri bagi pimpinan Lembaga Antirasuah merupakan hak mereka. Pihaknya sulit mengantisipasi strategi kabur dari persidangan etik itu.
“Ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi ini karena yang mengangkat pimpinan (KPK) adalah Presiden, yang memberhentikan pimpinan juga Presiden,” kata Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (16/1).
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,148 Miliar
Tumpak menjelaskan pengunduran diri pimpinan KPK urusannya dengan Kepala Negara. Dewas Lembaga Antirasuah tidak bisa menyampuri keputusan tersebut.
Dewas KPK juga tidak bisa melanjutkan persidangan etik jika surat keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan oleh Presiden. Peradilan instansi untuk Lili Pintauli menjadi contoh.
Baca juga: Dewas KPK terus Pantau Pencarian Harun Masiku
“Terpaksa perkaranya kami gugurkan yang terjadi pada LPS (Lili Pintauli Siregar) dulu. Tapi, Pak Firli tidak (dihentikan sidang etiknya) karena belum sempat keluar Keppresnya,” ujar Tumpak.
Dewas KPK mengatakan pihaknya cuma bisa menahan pegawai Lembaga Antirasuah untuk tidak mengundurkan diri jika berurusan dengan persidangan etik. Sebab, pemberhentian karyawan KPK diatur oleh sekretaris jenderal yang bisa diatur oleh Dewas.
“Kalau pegawai yang memberhentikan adalah sekjen. Jadi kami bisa cegah jangan keluar dulu sk pemberhentiannya sebelum vonis bagi pegawai. Kalau bagi pimpinan memang tidak bisa,” tutur Tumpak. (Z-3)
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Dewas Mengadu ke DPR ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan
Dewas Buka Borok Pimpinan KPK, Alarm bagi Pansel Capim
Sanksi Dewas KPK ke Pelaku Pungli Dinilai tidak Tegas
Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap