visitaaponce.com

Sanksi Dewas KPK ke Pelaku Pungli Dinilai tidak Tegas

Sanksi Dewas KPK ke Pelaku Pungli Dinilai tidak Tegas
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

KEPUTUSAN Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memberikan vonis permintaan maaf kepada pegawai Lembaga Antirasuah terseret pungutan liar (pungli) sangat disayangkan. Instansi pemantau itu seharusnya bisa melakukan pemecatan.

“Harusnya Dewas memecat langsung tanpa ada keringanan sanksi apapun, sebab, pegawai KPK harus jadi contoh apalagi jumlah uang suap yang diterima dari pungli begitu banyak,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Kamis, (15/2)

Yudi menilai putusan dari Dewas KPK ini sangat lembek. Padahal, pernah ada pegawai rutan yang ketahuan menerima Rp300 ribu dari tahanan dipecat sebelumnya.

Baca juga : Kembali Ajukan Praperadilan, Penyuap Wamenkumham Yakin Bisa Menang

“Dulu saja Rp300 ribu yang si Marwan langsung dipecat,” ujar Yudi.

Pemecatan dinilai bisa menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya. Yudi menilai Dewas Lembaga Antirasuah bisa melakukan pemecatan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sudah beberapa kali Dewas memecat, kalau enggak bisa memecat buat apa ada Dewas?” ucap Yudi.

Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

Yudi meyakini pungli di Rutan KPK akan terulang jika hukumannya hanya permintaan maaf. Inspektorat di KPK harus melakukan tindakan tegas.

“Kalau Dewas enggak bisa memecat, maka, inspektorat harus pecat, kemudian KPK harus pidanakan,” tegas Yudi.

Pemecatan juga dinilai pantas untuk para pegawai yang terseret skandal pungli itu. Sebab, tindakan mereka merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Pernah Bahas Pengadaan Pupuk dengan Sekjen Kementan

Pelanggaran etik terkait korupsi dan pungli bukan main main, karena ini merupakan tupoksi KPK untuk diberantas malah bersarang di tubuh KPK,” ucap Yudi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hukuman untuk para pegawai terseret pungli itu sudah yang paling berat. Sebab, vonis untuk aparatur sipil negara (ASN) hanya sanksi moral.

“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral,” ucap Tumpak.

Baca juga : Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta

Menurut Tumpak, pelemahan ini terjadi karena adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga, kata dia, pemecatan tidak bisa dilakukan lagi sejak 2021.

“Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik,” ujar Tumpak.

Menurut Tumpak, pemecatan ASN KPK juga bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman itu diberikan oleh sekretaris jenderal (sekjen) KPK.

Baca juga : Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik

“Makanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada sekjen untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” tegas Tumpak.

Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang vonis etik terkait pungli rutan hari ini. Sebagian besar dari mereka mendapatkan hukuman permintaan maaf secara langsung. (Z-8)

Baca juga : Dewas KPK Terima 149 Laporan Selama 2023

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat