visitaaponce.com

Dewas Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta

Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan penerima pungli mengantongi ratusan juta rupiah.(Medcom/Candra)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mengantongi ratusan juta rupiah.

“Ada yang Rp180 juta, ada yang Rp500 juta,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (18/1).

Tumpak menjelaskan uang itu diterima dalam periode 2017 sampai 2024. Metode penerimaan beragam. “Ada yang transfer, ada yang tunai,” ujar Tumpak.

Baca juga: 93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Pungli Rutan KPK karena Cukup Bukti

Mereka meminta uang itu untuk memberikan tahanan KPK sejumlah fasilitas tambahan. Salah satunya penggunaan ponsel yang sejatinya dilarang dalam aturan yang berlaku.

Selain itu, hari ini Dewas KPK menggelar sidang etik dugaan pungli. Pada Rabu (17/1) sebanyak 15 orang sudah menjalankan persidangan.  “Ada lagi (sidang etik hari ini), banyak (yang akan digelar karena totalnya) 93 orang,” kata Tumpak.

Baca juga: Sidang Etik Pungli Rutan KPK Digelar Maraton Setiap Hari

Tumpak belum bisa memerinci nama-nama pihak yang akan diadili dalam perkara ini. Namun, Dewas KPK mendalami penerimaan uang dalam persidangan kemarin. “Ya, apa benar mereka menerima (uang pungli), begitu kan, melakukan pungli,” ujar Tumpak.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat