visitaaponce.com

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA, Sekjen Kemenhub Dipanggil

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA, Sekjen Kemenhub Dipanggil
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan).(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap di Direktorat Jalur Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua aparatur sipil negara (ASN) dijadikan tersangka.

“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca juga: Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Tapi, status hukum itu diberikan karena adanya fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto.

KPK kini mendalami keterlibatan dua tersangka itu dalam perkara pengembangan ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novia Riyanto dipanggil penyidik.

Baca juga: KPK Harap Presiden dan DPR Segera Tunjuk Pengganti Firli

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik ke Novie. Informasi mendalam bakal dipaparkan usai pemeriksaan rampung.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat