visitaaponce.com

KPU tidak Beri Akses Penuh Sirekap pada Bawaslu

KPU tidak Beri Akses Penuh Sirekap pada Bawaslu
Ilustrasi-apliksi Sirekap(Antara )

KETUA Bawaslu Rahmat Bagja menekankan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) merupa alat bantu tidak bisa menjadi satu-satunya acuan dalam penghitungan suara. Bagja juga meminta KPU membuka akses untuk Bawaslu bisa mengakses secara utuh Sirekap. Pernyataan ini disampaikannya pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rabu (17/1).

"Berdasarkan catatan kami tentang PKPU yang pertama adalah yang perlu ditekankan bahwa Sirekap adalah alat bantu dan kemudian akses terhadap Sirekap dibuka kepada Bawaslu tidak hanya interfacenya saja tapi dalamnya juga," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pemilu nantinya Bawaslu juga meminta KPU untuk memastikan keamanan data dari serangan siber dengan bekerja sama pihak berwenang seperti BSSN.

Baca juga: Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden

Kemudian belajar dari pemilu 2019 tentang sertifikat audit Sirekap, harus ada sertifikat audit oleh Kemenkominfo.

"Kerja sama ini harus dipastikan ada karena pada hari H jika ada masalah keamanan data bisa jadi isu nasional," sambungnya.

Baca juga: Indikasi Kecurangan Menguat, Publik Bergerak Kawal Pemilu

Selain itu Bagja meminta tetap menggunakan PKPU lama yakni rapat pleno terbuka dalam penghitungan suara. Keterbukaan tersebut sangat substansi agar tetap mengedepankan transparansi dan publik dapat menyaksikan perhitungan tersebut serta menutup kemungkinan kecurangan.

"Karena kalau penghitungan suara hanya menggunakan rapat pleno bisa dua artinya dalam undang-undang pemilu rapat pleno ada dua menurut rapat pleno KPU, pertama tertutup dan yang kedua terbuka. Jika hanya rapat pleno maka indikasi untuk rapat pleno tertutup itu ada jadi kami ingin perhitungan tetap dengan rapat pleno terbuka," terusnya.

Menurutnya jika penghitungan suara dilakukan dengan rapat pleno tertutup maka Bawaslu tidak bisa menjadi bagian dalam menjaga transparansi.

"Jadi ditambah tetap dan terbuka. Kenapa, karena jika tertutup maka kami akan dipersilahkan keluar dan masyarakat tidak bisa melihat rapat pemilunya. Ini akan jadi masalah ke depan kalau kemudian kembali kepada undang-undang namun presiden dari 2014-2019 rapat penetapan hasil tetap menggunakan rapat pleno terbuka," paparnya.

Ketua KPU Hasyim Ashari pun mengatakan akan memberikan akses Sirekap kepada Bawaslu namun tetap menguatkan penguasaan berjenjang.

"Untuk akses kami akan berikan tapi karena proses yang dianggap resmi atau formil adalah penghitungan dan rekapitulasi manual berjenjang tentu penguasaan yang berjenjang yang lebih dikuatkan," terangnya.

Sedangkan menyoal rapat pleno KPU tetap merujuk pada istilah dalam undang-undang pemilu mulai dari pasal 381 tentang penghitungan suara KPU provinsi, kabupaten, kota dan PPSN wajib menghitung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Artinya terbuka. Walaupun istilah yang digunakan adalah rapat karena dihadiri oleh peserta pemilu dan saksi dan peserta pemilu dan Bawaslu maka kami memaknai bahwa ini adalah rapat dan terbuka," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat