visitaaponce.com

Seluruh Komisioner KPUD Kepulauan Aru Ditahan, Ini Sikap KPU

Seluruh Komisioner KPUD Kepulauan Aru Ditahan, Ini Sikap KPU
Ketua KPU hasyim Asy'ari(AFP/yasuyoshi Chiba)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara atas ditahannya lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. 

Sementara seluruh komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditahan, Hasyim memerintahkan tugas mereka diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.

"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1).

Baca juga : Komisioner KPU Bisa Dinyatakan Bersalah dalam Sidang DKPP Soal Pencawapresan Gibran

Menurut Hasyim, pengambilalihan tugas oleh KPU Provinsi Maluku bakal dilakukan sampai pihaknya selesai melakukan rekrutmen anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Ia menerangkan, proses seleksi itu telah berlangsung saat ini.

Hasyim menjelaskan, lima komisioner KPU Kabupaten Aru ditahan atas perkara dugaan penggunaan dana Pilkada 2024. 

Baca juga : KPU dan PPLN Taipei Telusuri Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taiwan

Awalnya, dana itu dianggap bermasalah secara hukum dan diproses oleh pihak kepolisian. Saat ini, proses penyidikannya telah rampung dan kelima tersangka sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Ketika dilimpahkan kepada kejaksaan, berbagai macam dokumen hasil pemeriksaannya itu termasuk para tersangkanya itu kemudian oleh pihak kejaksaan dilakukan penahanan," tandas Hasyim.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25,5 miliar ke KPU Kabupaten Kepulauan Aru. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp2,8 miliar. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat