visitaaponce.com

2 Terdakwa Kasus Suap Jalur Kereta Bakal Diadili di Bandung

2 Terdakwa Kasus Suap Jalur Kereta Bakal Diadili di Bandung
Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika(MI/Moh Irfan)

BERKAS perkara terdakwa Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rampung. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).

Penahanan Asta dan Zulfikar kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. “Penahanan keduanya menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim. Agendanya nanti yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum.

Berkas kasus Asta disatukan dengan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Dalam kasus ini Zulfikar diduga mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat agar perusahaannya mendapatkan proyek.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA, Sekjen Kemenhub Dipanggil

Kongkalikong itu membuat PT Putra Kharisma Sejahtera mengerjakan peningkatan jalur kereta api lembangan Cianjur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Nilai paket itu yakni Rp41,1 miliar. Syntho juga diduga mengondisikan pemenang lelang sesuai dengan kemauannya.

Zulfikar diduga memberikan Rp935 juta bersama Asta Danika dalam perkara ini. Uang itu dikasih ke Syntho dengan metode transfer. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat