Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
![Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/d2b9b65680cc7edd9ea5c9a9d988a072.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Seorang tersangka itu berinisial FG.
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Adapun peran tersangka FG adalah dalam pelaksanaan proyek senilai Rp1,3 triliun itu ialah mengondisikan paket-paket pekerjaan. Sehingga, pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Baca juga: DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap
"Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh menteri perhubungan," ungkap Ketut.
Akibat perbuatan tersangka FG bersama enam tersangka lainnya, proyek tersebut tidak dapat digunakan. Kejagung belum memastikan besar kerugian negara akibat dugaan raudah ini.
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
"Saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali," beber Ketut.
Setelah penetapan tersangka, FG langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari -11 Februari 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total 7 tersangka
Total sudah tujuh tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah NSS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Keenamnya juga telah ditahan. Tersangka AAS, HH, dan RMY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan, AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta NSS dan AGP ditahan di Rutan Salemba. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 19 Januari-7 Februari 2024. (Medcom/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap