visitaaponce.com

DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap

DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap
Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap terpidana kasus pertambangan Muhammad Arbi Bakri yang kabur.(Ist)

TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pertambangan Muhammad Arbi Bakri bin (alm) La Ucu. Arbi merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

"Mengamankan terpidana hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1).

Ketut nengatakan terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam

Pria 58 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan," ungkap Ketut.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Ketut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat