DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap
![DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/8e55859910a0c28adb7f688eafc2659b.jpg)
TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pertambangan Muhammad Arbi Bakri bin (alm) La Ucu. Arbi merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
"Mengamankan terpidana hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Ketut nengatakan terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Pria 58 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan," ungkap Ketut.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Ketut. (Z-3)
Terkini Lainnya
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
PBNU Siap Kelola Tambang dengan Halal, Muhammadiyah belum Beri Kepastian
Indonesia Diyakini akan Menjadi Penentu Harga Pertambangan Global
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Pernah Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mereka Mengaku Bersalah?
John Gluba Gebze Disebut Segera Dieksekusi Setelah 8 Tahun Terkatung-katung
Bagaimana Nasib Pencalonan Presiden Donald Trump Usai Putusan Pengadilan?
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap