Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak
![Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/324fd472670a8c1f4da538701dd1361c.jpg)
Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengklarifikasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh kampanye atau memihak salah satu pasangan calon di Pilpres. Ari mengatakan pernyataan itu sudah disalahartikan.
Ia menjelaskan pernyataan itu bukan untuk merujuk kepada diri Presiden Jokowi, tetapi kepada menteri-menteri.
"Apa yang disampaikan presiden kemarin dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," ujar Ari melalui pesan tertulis, Kamis (25/1).
Presiden, sambungnya Ari, hanya memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Dalam pandangan Jokowi, sebagaimana diatur dalam pasal 281, Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Artinya, presiden memang boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," tuturnya.
Baca juga: Keberpihakan Presiden Jokowi Bisa Langgengkan Kecurangan
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi bila presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan semua aturan itu, Ari memastkan bahwa Undang-Undang Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan. Namun, tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," tuturnya.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Ahli Hukum dan Tata Negara Nilai Sikap Presiden Jokowi
Ari menambahkan bahwa presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, juga memiliki preferensi politik dengan partai politik yang didukung.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang, tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," tandasnya.
Terkini Lainnya
New York Times Sebut Joe Biden Perlu Mundur dari Pemilu AS 2024
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Pengamat : Pencalonan Anies di Pilgub DKI Berkaitan dengan Pilpres 2029
Tingginya Partisipasi Pemilih tidak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi
Menafsir Politik sebagai Muamalah Duniawiah
Kabupaten Bantaeng Dapat Bantuan 150 Unit Pompa
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap