visitaaponce.com

Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos

Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos
Presiden Jokowi bagikan bansos ke masyarakat(Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dianggap telah menggunakan kewenangannya untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan seperti penambahan anggaran bantuan sosial (bansos) hingga kenaikan gaji ASN

"Ini pasti ambisi Jokowi ya, karena konflik kepentingan sangat keras, misalkan naikan gaji TNI Polri ASN kemudian BLT dipercepat belum Februari dibagikan, bansos jor-joran," ujar pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Medcom.id, Rabu, 31 Januari 2024. 

Pangi menyebut Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak lagi dilibatkan dalam penyaluran bansos belakang ini. Ia menegaskan Presiden tidak bisa menutup-nutupi tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Segini yang Akan Diterima

"Sampai Mensos-nya gak punya kerjaan demi ambisi konflik kepentingan, ambisi penyalahgunaan kepentingan untuk politik elektoral," jelasnya.

Pangi pun menyinggung pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Pangi meragukan pernyataan tersebut.

"Omong kosong, faktanya hari ini semuanya adalah penyalahgunaan kekuasaan dipakai dengan mengklaim bantuan Jokowi," bebernya.

Baca juga : Jokowi Didesak Ungkap Rekam Medis Kesehatan Mental, Kenapa?

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah dalam menaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri. Ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah terpisah yang diundangkan pada 26 Januari 2024.

Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001. 

Sedangkan untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Jokowi Sahkan Aturan Kenaikan Gaji TNI/Polri

Penyesuaian gaji PNS diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Selain itu, Pemerintah menaikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos). Pagu anggaran perlinsos pada 2023 yaitu sebesar Rp476 triliun, kemudian naik sebesar Rp20,5 triliun menjadi Rp493,5 triliun pada 2024.

Bansos termasuk dalam program perlinsos yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, serta bantuan langsung tunai (BLT) El Nino untuk 18,6 juta KPM. Selain itu, juga untuk subsidi BBM, listrik, bunga kredit usaha rakyat (KUR), hingga bantuan pangan. (Medcom/Z-7)

Baca juga : Setiap Pemilu, Jokowi Selalu Naikkan Gaji PNS

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat