visitaaponce.com

KPU RI akan Jalani Sidang DKPP DugaanPelanggaran Etik Berat

KPU RI akan Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(Dok)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggelar sidang  aduan dari calon anggota DPD RI, Irman Gusman, tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari  Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam surat panggilan DKPP RI kepada advokat yang menjadi kuasa hukum  Irman ,  Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, sebutkan sidang akan dilakukan pada Kamis tanggal 1 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB. Agenda  sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi..

Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU RI terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU RI dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Baca juga : Soal Evi Novida, DKPP: Kami Berkomitmen tidak Ubah Putusan No 317

Dijalankannya,  kuasa hukum Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, professional, akuntabel dan beberapa asas lainnya. 

Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu 7/2017. 

Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD RI saja. Tapi langkah Irman ini   untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.

Baca juga : Aktivis Adukan 7 Komisioner KPU ke DKPP karena Gibran

“Jadi goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu kita dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas pemilu kita tahun 2024,” kata dia.

Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024,  KPU yang tidak mau menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu meminta KPU memasukan lagi nama Irman Gusman dalam DCT.

Irman Gusman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Irman memohon agar Presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.

Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP

Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. Selain itu, pihak Bawaslu juga telah mengingatkan KPU agar menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut. (Z-8)

 

 

Baca juga : Tujuh Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat