visitaaponce.com

KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024

KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024
KPU diminta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka karena melanggar kode etik.(AFP)

KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menyebut pasangan calon nomor dua Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Pasalnya seluruh punggawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2/2024).

Akibat putusan tersebut, Petrus menilai secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ogah Mengomentari Putusan DKPP

“Secara moral Legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  "mendeclare" sebuah Keputusan Progresif,” ungkap Petrus, Selasa (6/2).

Keputusan profresif itu, kata Petrus, dengan memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi.

Termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Petrus juga meminta KPU agar menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM dapat mengajukan capres dan cawapres pengganti.

Petrus beralasan penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan etika sehingga tidak sepatutnya menjadi Prabowo Subianto.

“Putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi,” tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat