visitaaponce.com

Ketua KPU Hasyim Asyari Ogah Mengomentari Putusan DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ogah Mengomentari Putusan DKPP
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(MGN)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024. KPU, sebut DKPP, memutuskannya tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan DPR.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Menurut Hasyim, putusan itu sudah jadi kewenangan dari majelis di DKPP. Ia enggan mengomentari lebih jauh dan mengingatkan bahwa kapasitasnya sebagai teradu.

"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter-ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," ujar Hasyim.

Ia mengaku sudah kooperatif menjalani persidangan. Berbagai argumentasi sudah disampaikan saat persidangan.

Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Baca juga : Pemilu 2024 Disebut Paling Buruk Kualitasnya

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.(MGN/Z-4)

Baca juga : Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo Gibran Tidak Usah Pilih Kami! Sorry Ya Mas Anies!

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat