visitaaponce.com

Bikin Melongo, Segini Harga Ford Mustang Shelby GT350H Andhi Pramono yang Disita KPK

Bikin Melongo, Segini Harga Ford Mustang Shelby GT350H Andhi Pramono yang Disita KPK
Mobil Ford Mustang Shelby GT360H milik Andhi Pramono yang disita KPK.(MGN)

SATU unit mobil Ford Mustang Shelby GT360H milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta setengah lusin bidang tanah dan satu rumah mewah. Nilai mobil Ford GT360H bikin melongo.

Dikutip dari laman classic.com, harga Ford Shelby GT360 H Adrhi Pramono mencapai miliaran rupiah. Itu karena mobil Shelby GT360H tergolong jenis yang langka.

Baru-baru ini, 1968 Shelby GT350-H misalnya, terjual seharga US$181.500 atau sekitar Rp2,8 miliar pada 27 Januari 2024, baru-baru ini di Arizona, Amerika Serikat. 

Baca juga : 7 Bidang Tanah, Mobil Ford GT350 dan Rumah Gedong Andhi Pramono Disita KPK

Sebelumnya, 1968 Shelby GT350H fastback terjual seharga US$125.000 atau Rp1,9 miliar di Florida, AS, pada 13 Januari 2024.

Ford telah mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menghentikan produksi dari mobil Mustang Shelby GT350 dan mengakhirinya dengan model 2020.

Kasus Korupsi Andhi Pramono

KPK menahan Andhi Pramono sejak 7 Juli 2023 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga : Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2012-2022 dengan nilai total sekitar Rp28 miliar. 

Uang hasil korupsi itu diduga digunakan tersangka Andhi untuk keperluan pribadi, seperti membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta, senilai Rp20 miliar. 

KPK menyebut, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Baca juga : Pencucian Uang, KPK Dalami Aset Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Sebagai broker, ia menjadi penghubung antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. 

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran atau fee. 

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat