Aset Senilai Rp76 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita Terkait TPPU
![Aset Senilai Rp76 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita Terkait TPPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/57d2ca9c3e845ad23b12442fdeaf5255.jpg)
ASET milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp76 miliar. Penyitaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan total aset Andhi yang disita penyidik beragam. Sebagian berupa rumah, tanah, sampai mobil mewah.
Baca juga : 3 Lahan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK
Lembaga Antirasuah meyakini total itu belum final. Penyidik masih mencari aset lainnya yang diduga dibeli dari uang hasil gratifikasi yang disamarkan oleh Andhi.
“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Ali.
Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, dia dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.
Baca juga : 7 Bidang Tanah, Mobil Ford GT350 dan Rumah Gedong Andhi Pramono Disita KPK
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim. (Z-3)
Terkini Lainnya
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Mantan Penyidik KPK: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Tidak Bermuatan Politis
KPK Tegaskan Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Atas Surat Perintah
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap