3 Lahan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK
![3 Lahan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/00df674148d4632e42e24106a94f6b20.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga lahan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/3).
Ketiga lahan Andhi itu berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga : 7 Bidang Tanah, Mobil Ford GT350 dan Rumah Gedong Andhi Pramono Disita KPK
“Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.
Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan penerimaan gratifikasinya sudah masuk ke tahap persidangan.
Kasus Andhi di tahap persidangan sudah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepadanya.
Baca juga : Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Andhi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hermawan.
Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya yakni Rp48,2 miliar, US$249.500, dan S$404.000. (Z-3)
Terkini Lainnya
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Mantan Penyidik KPK: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Tidak Bermuatan Politis
KPK Tegaskan Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Atas Surat Perintah
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap