visitaaponce.com

Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Berkas itu juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp50,2 miliar dan USD264.500 serta SGD409.000," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Andhi saat ini masih ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kewenangannya kini diambil alih oleh pengadilan.

Baca juga : Andhi Pramono Diyakini Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Pihak

KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Andhi. Ketetapan itu diputuskan oleh pengadilan nanti.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim," ucap Ali.

Baca juga : Andhi Pramono Terima Gratifikasi 10 Tahun, KPK Minta Bea Cukai Berbenah

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat