visitaaponce.com

Andhi Pramono Diyakini Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Pihak

Andhi Pramono Diyakini Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Pihak
KPK meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dari beberapa pihak swasta.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi dari beberapa pihak swasta. Informasi itu didalami dengan memeriksa Direktur PT Sungai Masinti Sejati Sukur Laidi.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dari beberapa pihak swasta," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pihak swasta yang memberikan gratifikasi ke Andhi. Informasi dari Sukur diyakini menguatkan tuduhan penyidik dalam perkara ini.

Baca juga: Andhi Pramono Diyakini Akali Penerimaan Uang Gratifikasi

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga:3 Mobil Mewah Milik Andhi Pramono Disita KPK

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat