visitaaponce.com

3 Mobil Mewah Milik Andhi Pramono Disita KPK

3 Mobil Mewah Milik Andhi Pramono Disita KPK
Sebanyak 3 mobil mewah milik Andhi Pramono yang berada di Batam disita KPK.(Dok.KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tiga mobil yang diambil yakni Jeep Hummer Type H3, Morris Mini, dan Toyota Rodster. Kendaraan itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.

Baca juga: KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," ucap Ali.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Andhi Pramono Pakai Tabungan Orang Buat Tampung Duit Haram

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat