visitaaponce.com

Sidang Vonis Andhi Pramono Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Andhi Pramono Digelar Hari Ini
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) berjabat tangan dengan para JPU usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, hari ini, Senin (1/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis dari majelis hakim.

“(Sidang putusan hari ini) betul,” kata Pengacara Andhi, Eddhi Sutarto, melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).

Pembacaan vonis hari ini mengacu pada perintah hakim pada persidangan sebelumnya. Mantan kepala Bea Cukai Makassar itu juga sudah memberikan pembelaan dalam perkara ini.

Baca juga : Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Sentuh Angka Rp50 Miliar

“Nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram,” ujar Eddhi.

Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi. 

Penuntut umum meyakini mantan kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga : KPK: Andhi Pramono Makan Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, 8 Maret 2024 lalu.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Andhi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hermawan.

Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya yakni Rp48,2 miliar, US$249.500, dan S$404.000. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat