KPK Peringatkan Jangan Sepelekan Pengisian LHKPN
![KPK Peringatkan Jangan Sepelekan Pengisian LHKPN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/3cca6254faa2235d157859c407c58c23.jpg)
PENGISIAN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa disepelekan. Hal itu yang membuat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini terjerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hal ini juga (kasus Andhi) menguatkan bahwa terobosan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan pihaknya tidak sembarangan menindak pejabat yang memainkan LHKPN-nya. Buktinya, kata Ali, majelis sepaham soal besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi.
Baca juga : Aset Senilai Rp76 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita Terkait TPPU
“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” ucap Ali.
Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis sepuluh tahun penjara atas penerimaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Baca juga : 3 Lahan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim. (Z-3)
Terkini Lainnya
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Pengamat: Pemberantasan Judi Daring Perlu Langkah Konkret
Pengusaha Batu Bara Said Amin Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap