visitaaponce.com

Andhi Pramono Terima Gratifikasi 10 Tahun, KPK Minta Bea Cukai Berbenah

Andhi Pramono Terima Gratifikasi 10 Tahun, KPK Minta Bea Cukai Berbenah
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Kantor Bea Cukai berbenah usai mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari kegaitan ekspor dan impor. Dia bahkan bisa menjalankan hal tersebut selama sepuluh tahun.

"KPK mendorong aparat pengawas internal Ditjen Bea Cukai untuk terus melakukan evaluasi sistem dan penguatan integritas para pegawainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK.

Alex berharap permainan kotor seperti yang dilakukan Andhi tidak terulang lagi. Pasalnya, itu jelas memberi kerugian bagi negara.

Baca juga: KPK Cari Unsur Kerugian Negara di Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

"Bea dan cukai harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi negara dan kemajuan ekonomi nasional," ucap Alex.

Sebagaimana diketahui, Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi hingga gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: KPK Curiga Sambian Broker Andhi Pramono Sudah Jadi Rahasia Umum di Bea Cukai

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat