Pencucian Uang, KPK Dalami Aset Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
![Pencucian Uang, KPK Dalami Aset Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/26f48f66066993ac5a06c02fdd573aba.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki tanah di Sumatra Selatan (Sumsel). Informasi itu diulik dengan memeriksa Notaris Nuzmir Nazorie.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang ada Sumsel," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Nuzmir. Tanah itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.
Baca juga : Jadi Broker, Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Kantongi Rp28 Miliar dari Layanan Ilegal
KPK sejatinya turut memanggil wiraswasta Agus dan pihak swasta Moch Ansory terkait kasus ini. Keduanya mangkir dari permintaaan klarifikasi itu.
"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwalkan ulang," ucap Ali.
Baca juga : Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaan Pribadi untuk Kasih Rekomendasi Kepabeanan Ilegal
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
KPK Peringatkan Jangan Sepelekan Pengisian LHKPN
Aset Senilai Rp76 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita Terkait TPPU
Sidang Vonis Andhi Pramono Digelar Hari Ini
3 Lahan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK
Bikin Melongo, Segini Harga Ford Mustang Shelby GT350H Andhi Pramono yang Disita KPK
Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Hasil Gratifikasi
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap