Jadi Broker, Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Kantongi Rp28 Miliar dari Layanan Ilegal
MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga mewajibkan pengusaha menyetorkan uang panas kepadanya. Dia bakal memberikan layanan ilegal kepabeanan jika diberikan duit.
Informasi itu diulik dengan memeriksa dua wiraswasta Rudi Hartono, dan Untung Sunardi. Keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP (Andhi Pramono) untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca juga : Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaan Pribadi untuk Kasih Rekomendasi Kepabeanan Ilegal
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidik.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Baca juga : Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaannya untuk Menarik Hati Pengusaha Luar Negeri
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Bea Cukai Batam Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Keamanan dan Kondusivitas Ekonomi
Kemenko Perekonomian Jelaskan Perbaikan Permendag 36/2023
Eko Darmanto Dibidik KPK karena Bongkar Penyelundupan Emas dan Gula?
Eko Darmanto Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009
Sukseskan CEISA 4.0, EDII Gelar Coffee Morning Bersama ALFI Jatim
Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Dipatok Rp321 Triliun Tahun Depan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap