visitaaponce.com

Eko Darmanto Dibidik KPK karena Bongkar Penyelundupan Emas dan Gula

Eko Darmanto Dibidik KPK karena Bongkar Penyelundupan Emas dan Gula?
Eko Darmanto resmi ditahan KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.(MGN)

EKS Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengeklaim proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya karena membongkar penyelundupan besar. Kasusnya berkaitan dengan masuknya emas, dan gula ilegal ke Indonesia.

"Karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai. Ada sembilan orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan Kejaksaan, Kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya, dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Eko menyebut kasus penyelundupan emas masih bergulir. Sementara itu, masuknya gula ilegal masih diusut, dan merugikan negara Rp1,2 triliun dalam dua tahun.

Baca juga : Eko Darmanto Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009

Eko enggan memerinci lebih lanjut penyelundupan gula itu. Sebab, proses penegakan hukumnya masih berlangsung.

"Saya enggak bisa komentar. Biar saja nanti penyidik yang mendapatkan," ucap Eko.

Baca juga : KPK Panggil Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eko Darmanto

Dia meyakini kasusnya ini karena pembongkaran kasus masuknya barang ilegal yang sudah diungkap. Eko mengeklaim penahanan ini bagian dari risiko kerja.

"Karena sampai sekarang pun Anda lihat kasus emas pun masih bergulir, mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar. dan masih banyak kasus-kasus lain, tadi sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko membantah pernah memamerkan harta di media sosial. Menurutnya, ada akun palsu yang menyebarkan informasi palsu yang merugikannya.

Dia juga membantah menerima suap, memeras, maupun merugikan negara. Eko menyebut semua uang yang dinikmatinya berasal dari hasil kerja yang sah.

"Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis. Seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar bea cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor. tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya," ujar Eko.

Eko diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.

Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat