visitaaponce.com

Ini Dokumen yang Wajib dibawa ke TPS saat Pemilu

Ini Dokumen yang Wajib dibawa ke TPS saat Pemilu 
Sebelum ke TPS jangan lupa pastikan anda membawa dokumen ini ya.(MI/Benny)

PEMILIHAN umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan jam saja. Rabu, 14 Februari masyarakat akan menggunakan hak pilihanya untuk menentukan masa depan Indonesia. 

Warga akan memberikan hak suara mereka menentukan siapa calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), penting bagi setiap pemilih untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang wajib dibawa. Dokumen-dokumen ini bervariasi tergantung pada kategori pemilih.

Baca juga : KPU Jelaskan Cara Pemilih Pindah Lokasi TPS

Terdapat tiga kategori masyarakat, berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa dikutip dari media sosial resmi @kpu_ri

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Membawa Formulir model C pemberitahuan-KPU. Formulir C ini akan didistribusikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • Membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Membawa Model A-surat pindah pemilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • Membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

DPT, DPTb, dan DPK merupakan kategori pemilih yang memiliki persyaratan dokumen berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk memastikan membawa dokumen yang sesuai dengan kategori mereka.

Selain menyiapkan dokumen, penting juga untuk memahami lokasi TPS tempat Anda akan memberikan suara. Anda dapat dengan mudah mengecek lokasi TPS melalui laman resmi DPT Online.

Langkah mengecek lokasi TPS

  1. Pergi ke laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  2. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  3. Klik pencaharian, ada di sudut kanan bawah 
  4. Setelah di klik akan muncul lokasi TPS Pemilu 2024 di bagian kanan atas 

Dengan mengetahui dokumen yang wajib dibawa dan cara cek lokasi TPS, masyarakat dapat memastikan bahwa proses pemungutan suara Pemilu 2024 berjalan lancar dan efisien.

Baca juga : 100 Tahanan Nyoblos di TPS Rutan Bareskrim Polri

Jadi, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengetahui lokasi TPS Anda dengan baik agar hak pilih Anda dapat dilaksanakan dengan sukses pada tanggal 14 Februari mendatang. Mari bersama-sama memastikan bahwa setiap suara terdengar dan setiap hak pilih dihormati. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat