visitaaponce.com

KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Walau tak Terdaftar di DPT, Ini Caranya

KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Walau tak Terdaftar di DPT, Ini Caranya
Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024(MI/Ramdani)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih, tapi tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih dapat memiliki kesempatan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat yang tertera di KTP-E. Pemilih tersebut masih dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Hasyim mengingatkan masyarakat untuk mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi TPS masing-masing dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika mesin pencari dalam laman tersebut tidak menampilkan lokasi TPS, maka masyarakat yang berhak memilih itu masuk dalam kategori DPK.

Baca juga : KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK

"Pemilih DPK masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2).

Adapun kesempatan memilih bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup. Operasional TPS sendiri dibuka sejak pukul 07.00 dan berakhir pada 13.00 sesuai pembagian wilayah waktu di Indonesia. Artinya, pemilih DPK baru dapat mencoblos pada pukul 12.00.

Sebelum menggunakan hak suara di TPS, Hasyim mengingatkan pemilih untuk mengisi daftar hadir sebagai bukti bahwa pemilih. Setelah mendapatkan lima jenis surat suara dari petugas KPPS, ia juga meminta pemilih untuk mengecek kondisi surat suara tersebut.

Baca juga : Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU

"Kami harap pemilih membuka surat suara sambil disaksikan (petugas KPPS). Kami berharap para pemilih membuka surat suara sebelum digunakan dalam rangka memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik," terangnya.

Adapun setelah mencoblos di bilik suara, pemilih diimbau memasukan surat suara sesuai dengan kotak suara masing-masing yang telah disediakan. Terakhir, sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mencelupkan salah satu jarinya dengan tinta sebagai bukti telah memilih.

Hasyim juga mengajak pemilih untuk menyaksikan proses penghitungan suara setelah TPS ditutup. Bahkan, ia mengundang seluruh warga negara Indonesia, termasuk pemantau dan jurnalis, untuk mendokumentasikan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan cara difoto maupun divideo.

Baca juga : Partisipasi dalam Pemilu Kesempatan Tentukan Arah Kebijakan Negara

"Ini dalam rangka untuk bersama-sama menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat