Kesalahan Sirekap Berpotensi Picu Ketidakpercayaan Publik
KESALAHAN konversi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dari formuli C.HASIL yang diunggah lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta KPU untuk segera mengoreksi hasil konversi pada Sirekap.
"Tentu KPU juga harus responsif mengkoreksi kesalahan secara sigap dan profesional sehingga masalah menjadi tidak berlariut-larut dan makin konspiratif yang akan makin melemahkan kredibilitas pemilu," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2).
Baca juga : Akui Ada Kesalahan Konversi Data di Sirekap, Ketua KPU Minta Maaf
Sejalan dengan itu, ia juga mendorong KPU untuk melakukan penyelidikan yang memadai guna menilai ada tidaknya unsur kesengajaan demi tujuan menyimpang dari kelalaian pada hasil konversi penghitungan suara pada Sirekap.
Oleh karenanya, KPU harus melakukan evaluasi serius untuk mengetahui penyebab atas kesalahan yang terjadi.
"Kesalahan input yang terbiarkan dan terus menerus teramplifikasi tanpa ada narasi klarifikasi yang meyakinkan dari KPU, diyakin pasti akan menimbulkan gangguan terhjadap kepercayaan publik terhadap KPU," ujar Titi.
Baca juga : Sirekap Bukan Dasar Penentuan Penghitungan Suara
Anggota dewan pembina Perludem tersebut menjelaskan, Sirekap sebenarnya alat bantu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penghitungan suara di TPS. Tujuannya, mencegah manipulasi dalam rangkaian penghitungan dan rekapitulasi suara yang memakan waktu lama melalui pengunggahan hasil asli dari TPS.
Bagi Titi, sorotan publik atas kesalahan konversi hasil penghitungan suara pada Sirekap menunjukkan tingginya partisipasi aktif dan peran serta masyarakat selama tahapan pemilu.
"Bukan hanya dengan mencoblos, tapi juga mengawal hasil suara di TPS-nya. Fenomena ini sesuatu yang menggembirakan bagi pemilu Indonesia asalkan tidak berkelindan dengan hoaks dan provokasi yang menyesatkan," tandas Titi. (Z-5)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
MK Minta KPU Perbaiki Mekanisme Pemungutan Suara Sistem Noken
KPU Klaim Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik
MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
Presiden Joko Widodo Hormati Hasil Rekapitulasi KPU
Rekapitulasi Suara Pemilu di Papua Pegunungan Dibayangi Faktor Keamanan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap