visitaaponce.com

Sirekap Bukan Dasar Penentuan Penghitungan Suara

Sirekap Bukan Dasar Penentuan Penghitungan Suara
Uji Coba Sirekap(Antara/Dhedez Anggara)

PUBLIK diminta untuk tetap tenang dalam menyikapi hasil penghitungan suara pemilu khususnya terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diterapkan KPU yang diduga sarat kecurangan. 

Anggota Komisi II DPR Aminurochman saat dihubungi mengatakan, sirekap sejak awal pembahasan di DPR bersama penyelenggara pemilu sudah menimbulkan perdebatan alot. 

Sampai pada akhirnya sirekap disepakati hanya menjadi intstrumen alat bantu dalam memperbaharui data di setiap TPS dan tidak bisa menjadi dasar penghitungan perolehan suara.

Baca juga : Netizen Ungkap Dugaan Mark Up Suara Pemilu dalam Aplikasi Sirekap KPU

"Sejak awal ini hanya jadi instrumen alat bantu dalam mengupdate data di masing-masing TPS. Jadi tidak bisa digunakan sebagai dasar hasil akhir baik pilpres dan pileg," jelasnya, Kamis (15/2).

Sirekap,sambung dia, tidak diatur dalam regulasi mana pun untuk menguatkan legitimasi hasil pemungutan suara, tetapi bisa digunakan oleh internal KPU saja.

"Jadi hasil sirekap di media sosial itu hak publik untuk mempublish-nya. Secara normatif PKPU, (Sirekap) ta bisa dijadikan dasar, tetap hitungan manual C hasil. Sejak awal juga kami menekankan ini alat memang aplikasi yang diinisasi KPU-Bawaslu itu sebetulnya memanfaatkan perangkat untuk memudahkan mengontrol," paparnya.

Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah

Sebelumnya,Sirekap Pemilu 2024 yang dikembangkan KPU menjadi sorotan dan perbincangan karena banyak kecurangan. Bahkan di media sosial X Sirekap sempat menjadi topik pembicaran yang berisikan video kecurangan yang terjadi karena kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat