visitaaponce.com

Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili

Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili
Gubernur nonaktf Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus empat tersangka kasus pemberian suap terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mereka yakni Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan.

“Dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Ali mengatakan mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 6 Maret 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Lembaga Antirasuah kini tinggal menyusun dakwaan untuk mereka semua.

Baca juga : KPK Selidiki Perintah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terkait Pengondisian Pemenang Proyek

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga : KPK Minta Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Jelaskan Aliran Duit ke Abdul Gani Kasuba

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP..

Baca juga : 3 Bos Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara Dipanggil Ulang KPK

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat