visitaaponce.com

KPK Minta Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Jelaskan Aliran Duit ke Abdul Gani Kasuba

KPK Minta Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Jelaskan Aliran Duit ke Abdul Gani Kasuba
Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid menjelaskan aliran dana yang diterima oleh Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba

Uang yang diusut diyakini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan, dan perizinan proyek di sana.

“Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dari berbagai pihak,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga : 3 Bos Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara Dipanggil Ulang KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci materi yang ditanyakan penyidik ke Olivia. Pendalaman aliran uang itu dinilai penting untuk pemberkasan kasus.

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga : KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : 2 Direktur Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Diultimatum KPK

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat